Busur dan Anak Panah Disita Polisi dari Ponpes HQ, Alumni Ngruki: Memanah sebagai Sunnah Rasulullah
Selain mempersoalkan penyitaan, Hamzah menyoroti dugaan pendobrakan tanpa surat perintah yang sah, todongan senjata laras panjang, serta perlakuan terhadap santriwati di bawah umur dan balita yang disebut tidak diberi kesempatan mengenakan hijab.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa karena berpotensi berkaitan dengan pelanggaran HAM dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum penggerebekan dilakukan. Padahal, penanganan kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan keagamaan, semestinya melibatkan koordinasi lintas sektoral.
"Seharusnya ada koordinasi dengan Kemenag untuk ditertibkan terkait kegiatan memanah ini," ujarnya.
Hamzah mencontohkan perlunya sinergi kepolisian dengan Kemenag, dinas pendidikan, serta organisasi pembina olahraga dan keagamaan. Menurutnya, kegiatan memanah dapat menjadi bagian dari olahraga prestasi sekaligus aktivitas keagamaan selama dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa status lembaga atau kelompok masyarakat yang belum terdaftar di instansi berwenang tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan di dalamnya ilegal.
Editor: Joko Piroso