Busur dan Anak Panah Disita Polisi dari Ponpes HQ, Alumni Ngruki: Memanah sebagai Sunnah Rasulullah
Kegiatan seperti pengajian, majelis taklim, latihan memanah, berkuda, hingga bela diri tumbuh di tengah masyarakat dan perlu disikapi secara proporsional.
"Artinya, pernyataan tidak terdaftar itu bukan berarti kegiatan pondok tersebut serta-merta bisa dilabeli ilegal. Tidak bisa seperti itu," tegasnya.
Hamzah meminta aparat penegak hukum mengutamakan langkah preventif dan persuasif serta melakukan kajian mendalam sebelum mengambil tindakan hukum. Sementara itu, Kemenag, Kesbangpol, dan dinas pendidikan diharapkan aktif melakukan pembinaan, bukan sekadar penindakan.
Ia mendesak Polri dan Divisi Propam mengusut dugaan pelanggaran dalam penggerebekan tersebut secara transparan, termasuk memeriksa anggota dan komandan lapangan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) apabila ditemukan pelanggaran.
Hamzah mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi untuk menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mari kita majukan Indonesia dengan cara-cara berpikir yang baik dan pendekatan yang menyejukkan. Kalau ada kesalahan, mari saling memaafkan, klarifikasi, dan memperkuat persatuan," imbuhnya.
Editor: Joko Piroso