Busur dan Anak Panah Disita Polisi dari Ponpes HQ, Alumni Ngruki: Memanah sebagai Sunnah Rasulullah
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (28/10/2026), menyampaikan bahwa barang bukti hasil penggeledahan di Ponpes Putri HQ, Mojolaban, serta lokasi lain di Jenawi, Karanganyar, berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
Barang yang diamankan meliputi sejumlah senjata tajam, termasuk busur dan anak panah yang disebut sebagai peralatan ekstrakurikuler. Barang bukti lainnya masih didalami penyidik.
Sementara itu, Sekretaris Ponpes Putri HQ, Diyana Indah Sari, sebelumnya mengungkapkan adanya penyitaan barang lain, seperti uang tabungan, emas, gawai, drone, dan kendaraan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Penggerebekan dan penggledahan dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak terkait, petugas tiba di kompleks pesantren pukul 03.20 WIB. Sekitar pukul 03.51 WIB, santriwati dan ustazah dibawa ke Mapolsek Mojolaban untuk pemeriksaan awal.
Pada pukul 10.00 WIB, rombongan saksi dipindahkan ke Mapolres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 19.00 WIB, seluruh santriwati dan pengasuh diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Editor: Joko Piroso