Kejar Target Program Bebas Pajak Kendaraan Bermotor 2023, UPPD Sukoharjo Lakukan Berbagai Upaya

Nanang SN
Kepala UPPD dan Samsat Sukoharjo, Jawa Tengah, Sri Harnani.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) dan Samsat Sukoharjo, Jawa Tengah, Sri Harnani menghimbau warga Sukoharjo agar memanfaatkan Program Bebas Pajak Daerah Provinsi Jateng 2023. Salah satunya ada pemutihan pajak kendaraan.

"Dalam program ini, warga Sukoharjo bisa memanfaatkan bebas bayar denda pajak kendaraan. Program ini ditujukan agar masyarakat tetap bayar pajak kendaraan meskipun terlambat," kata Sri saat ditemui wartawan pada, Rabu (13/9/2023).

Pada program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini antara lain, insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Berikutnya, bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

"Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak hanya dikenakan sanksi administrasi. Adanya program ini sudah membebaskan denda administrasi dalam keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor," kata Sri Harnani.

Ditegaskan oleh Sri, jika telat membayar maka sanksi administrasi sudah tidak dibebankan kepada pemilik kendaraan. Cukup membayar pajak tahunan saja.

Kemudian, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Pembebasan bea balik nama ini berlaku bagi kendaraan roda dua atau empat yang berasal dari atau luar Provinsi Jawa Tengah.

"Jadi, pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak dan balik nama, bisa memanfaatkan program Pemprov Jateng 2023 ini yang berlaku terbatas. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya dengan pengampunan atau bebas sanksi," tegasnya.

Adapun rincian program yang telah digulirkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo itu adalah, para pemilik kendaraan bermotor bebas denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku dari 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023.

Kemudian bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5, berlaku dari 22 Agustus hingga 22 Desember 2023. Selain itu para pemilik kendaraan bermotor juga bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai dari 16 April hingga 22 Desember 2023,"

Ditambahkan oleh Sri, dari target tahun 2023 sebesar Rp 207 miliar, hingga kini UPPD Sukoharjo telah mencapai 64,42%. Untuk besaran tunggakan masih tersisa Rp59 miliar. Dari Rp59 miliar itu yang sudah terbayar Rp12 miliar," ungkapnya.

Untuk mengejar target kekurangan itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh UPPD Sukoharjo, diantaranya melalui door to door, Samsat keliling, sosialisasi, operasi kepatuhan bekerjasama dengan Polri dan Jasa Raharja.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network