SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo meringkus 9 anggota geng motor yang melukai 2 orang saat melintas di jalan Diponegoro, wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi penganiayaan berupa pembacokan menggunakan senjata tajam (tajam) oleh geng motor yang menamakan diri kelompok WKP 18 itu, memang sudah direncanakan melalui media sosial (medsos).
Mereka sengaja akan tawuran dengan kelompok geng lain di wilayah Kartasura, namun rupanya salah sasaran. Dua korban yang mereka aniaya ternyata salah sasaran, kebetulan tengah melintas di jalan yang diduga akan dijadikan titik pertemuan tawuran.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat merilis ungkap kasus dengan menghadirkan dua tersangka anggota geng motor WKP yang menjadi tersangka berikut barang bukti sajamnya.
"Dari 9 tersangka yang kami amankan, terdiri 2 laki-laki dewasa dan 7 merupakan anak dibawah umur. Untuk tersangka yang dibawah umur kami serahkan penanganannya ke Unit PPA Polres Sukoharjo," kata Tugiyo di Mapolsek Kartasura, Kamis (21/9/2023).
Disebutkan Kapolsek, untuk dua tersangka dewasa yang ditahan di Polsek Kartasura inisialnya adalah GT yang juga ketua geng motor WKP 18, dan WP. Mereka ditahan beserta sejumlah sajam dan empat sepeda motor yang merupakan barang bukti sarana penganiayaan.
"Kejadian penganiayaan oleh kelompok geng motor ini berlangsung pada 20 Agustus 2023 dinihari, sekira pukul 02.00 WIB. Lokasinya jalan Diponegoro, atau barat Tugu Kartasura," ungkap Tugiyo.
Adapun kronologinya, bermula pada 15 Agustus 2023, salah satu tersangka inisial ABRF mendapat tantangan tawuran dari geng lain bernama RST 34 Rooster. Tantangan itu kemudian dibahas oleh geng WKP di tempat yang biasa untuk kumpul, yakni sebuah warung daerah Baturan, Colomadu, Karanganyar.
"Setelah dibahas, kemudian pada saat akan berangkat beraksi, GT membagi-bagikan sajam kepada anggota lainnya. Total yang berangkat siap tawuran sekira 30 orang dengan masing-masing berboncengan sepeda motor," ungkap Kapolsek.
Adapun inisial korban salah sasaran tersebut adalah TL (29) warga Kartasura, HN (20) warga Simo, Boyolali. Dua korban tersebut mengalami sejumlah luka akibat bacokan sajam sejenis sabit besar, dan gir motor yang dimodifikasi menjadi sajam menggunakan tali.
"Korban sempat menjalani opname di rumah sakit, namun saat ini sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan proses penyembuhan dari luka-luka," ungkap Tugiyo.
Atas perbuatannya, GT dan WP dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum secara bersama-sama. Ancaman hukumannya kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait