Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Sukoharjo Tinggi, Bawaslu Gagas Patroli Siber

Nanang SN
Dokumentasi ASN di lingkungan Kemenpan RB/ bkn.go.id

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Berbagai upaya untuk menekan angka pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo.

Berkaca dari persoalan pelanggaran netralitas pada Pemilu sebelumnya, Bawaslu Sukoharjo telah mempersiapkan langkah pengawasan dengan melakukan patroli siber. Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

"ASN harus menunjukkan sikap netral tidak hanya pada aktivitas luar jaringan (luring). Tetapi juga harus bijak dan bersikap netral saat bermedia sosial,' kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Selasa (26/9/2023).

Melalui pengawasan patroli siber tersebut, Bawaslu akan memantau aktivitas para ASN dalam menggunakan medsos. Oleh karenanya, para ASN khususnya di Sukoharjo dihimbau untuk tidak menunjukkan gestur, like, subscribe, atau komen yang mengindikasikan keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu.

"Sistem pengawasan ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu yang ditandatangani pada 22 September 2022 kemarin," ungkap Rochmad.

Dalam SKB itu disebutkan sinergisitas antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Bawaslu harus terbangun.

Merujuk poin kelima SKB, disebutkan bahwa pengawasan bisa dilakukan salah satunya dengan pembentukan satgas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Hanya saja untuk pelaksanaannya di daerah, Bawaslu Sukoharjo masih harus menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat.

"Kami masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan kami, baik di pusat maupun yang dari provinsi,” ujar Rochmad.

Menyinggung tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), ia mengakui jika di Sukoharjo termasuk yang tertinggi dalam hal netralitas ASN. Artinya, potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Sukoharjo tinggi.

"IKP ini menjadi peringatan dini bagi kami dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan bersama agar pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalkan. Kami berharap ASN di Sukoharjo bisa bersikap profesional dalam fungsinya sebagai pelayan masyarakat," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network