Kejari Sukoharjo Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pengadaan Buku PAI SD

Nanang SN
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di lingkungan Sekolah Dasar (SD) terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Saat ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih didalami dengan memanggil sejumlah oknum Kepala SD untuk diklarifikasi.

Dugaan penyelewengan dana BOS dimaksud adalah pembelian E-Guru (aplikasi pembelajaran) seharga Rp.3.300.000 x 444 (jumlah SD di Kabupaten Sukoharjo) = Rp 1.465.200.000. Informasinya, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan.

Tidak hanya dugaan penyelewengan dana BOS, Kejari Sukoharjo juga mendalami aduan yang disebutkan sudah menjadi temuan BPK Provinsi Jawa Tengah, antara lain, pembelian buku PAI (Pendidikan Agama Islam) seharga Rp 56.000 x jumlah murid Islam se- Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya, pengadaan ulangan harian siswa SD seharga Rp.19.00 x jumlah siswa SD se Kabupaten Sukoharjo, pengadaan kalender untuk siswa seharga Rp 15.000 x jumlah siswa SD se-Kabupaten Sukoharjo. Dan terakhir, pengadaan seragam siswa SD seharga Rp 98.000 x jumlah siswa SD se-Kabupaten Sukoharjo.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi membenarkan tengah melakukan pendalaman dugaan penyelewengan dana BOS berdasarkan aduan masyarakat yang mengatasnamakan Kepala SD se Kabupaten Sukoharjo tertanggal, 10 Mei 2023.

'Kami sudah menindaklanjuti aduan itu. Ini kan terkait dengan E-Guru, buku PAI, dan seragam. Kami sudah lakukan (pemanggilan) klarifikasi, termasuk pemanggilan 11 orang terkait kalender," kata Galih, Kamis (19/10/2023).

Dari pemanggilan klarifikasi yang juga disertai pemeriksaan sejumlah dokumen E-Guru, Galih mengatakan belum menemukan unsur adanya tindak pidana korupsi di dalamnya. Namun begitu, untuk E-Guru saat ini dilakukan pendalaman lagi guna mencari tahu adanya unsur perbuatan melawan hukum.

"Dari aduan itu, juga ada keterkaitannya dengan (jual beli) kalender (SMP). Ini yang lagi ramai kan kalender, makanya kami perdalam lagi. Untuk pelaporan kalender itu kan ada beberapa item (pihak-Red). Tapi untuk aduan yang dari Kepala SD ini kami juga belum tahu atas namanya siapa," ungkap Galih.

Meskipun begitu Kejari Sukoharjo tetap menindaklanjuti dengan memanggil Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yaitu 2 oknum Kepala SD yang disebut merupakan koordinator untuk mengumpulkan dan mengkondisikan pembelian-pembelian tersebut.

"Dari K3S yang sudah kami panggil ada empat. Dari 11 orang yang sudah kami panggil ada 4 diantaranya dari K3S. Untuk yang kalender, buku PAI dan seragam kami fokus terus mendalami. Jadi kalau kalender ada SD dan juga SMP," ungkap Galih.

Ditegaskan Galih, muara dari aduan dugaan penyelewengan dana BOS tersebut (E-Guru, buku PAI, kalender, kertas ulangan, dan seragam), tertuju pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percada Sukoharjo sebagai penyedia barang dan jasanya.

"Terkait aliran dananya, kami akan minta datanya ke PD Percada. Ini (penyedia barang dan jasa) kan PD Percada semua. Kemarin dari klarifikasi katanya sudah ada audit oleh BPK, tapi audit itu baru sampai Maret 2023. Untuk itu kami sudah koordinasi dengan BPK untuk meminta hasil auditnya secara keseluruhan," imbuh Galih.

Sebelumnya, dalam kasus yang berpusat pada PD Percada itu, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli kalender di sekolah, juga sudah dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng pada, 28 Agustus 2023.

Dalam laporannya, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, menyampaikan, PD Percada sebagai BUMD semestinya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.

"Apalagi PD Percada diduga juga menjadi inisiator dari proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010," sebutnya.

Atas kegiatan usaha itu, PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kusumo menambahkan, bahwa dari proyek kalender tersebut PD Percada mendapat keuntungan dari pihak ketiga.

"Dari penelusuran dan sejumlah bukti berupa salinan kwitansi yang kami dapat, PD Percada ini tidak mencetak kalender sendiri, yang mengerjakan adalah rekanan atau pihak ketiga. Jadi ini perusahaan daerah tapi aktivitasnya seperti broker atau makelar," pungkas Kusumo.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network