DLH Sukoharjo Tegaskan Aduan Warga Desa Pondok Tak Terbukti Terkait Amdal Pabrik Tekstil

Nanang SN
Kepala DLH Sukoharjo Agus Suprapto.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan penegasan terkait aduan yang diajukan sejumlah oknum Ketua RT dan RW Desa Pondok, Kecamatan Grogol, setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) dan Kepala Desa Pondok, Rabu (24/6/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS yang belakangan menjadi sorotan menyusul adanya surat aduan warga mengenai keberadaan bangunan septic tank yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran materi aduan yang disampaikan oleh tiga oknum Ketua RT dan dua oknum Ketua RW Desa Pondok.

Hasilnya, bangunan septic tank yang dipermasalahkan dalam surat aduan tersebut dipastikan bukan bagian dari proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS.

"Setelah kami telusuri, bangunan septic tank tersebut sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPUPR untuk perumahan atau rumah tinggal. Bangunan itu bukan bagian dari proyek pabrik dan tidak masuk dalam dokumen Amdal," ujar Agus.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network