Kasus Pencurian Berakhir Damai, Kejari Sukoharjo Terapkan Restorative Justice

Nanang SN
Penyerahan dokumen keadilan restoratif di Kejari Sukoharjo dalam perkara pencurian di Tawangsari.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKejari Sukoharjo menghentikan penuntutan perkara pencurian yang menjerat Joko Santoso alias Sibob melalui mekanisme keadilan restoratif atau RJ.

Perkara tersebut bermula dari pencurian di Warung Makan Belut Gacor, Jalan Suto Wijaya, Dukuh Sidorejo, Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.

Sejumlah barang milik korban yang dicuri meliputi tiga panci, 10 kursi plastik merek Lion Star, satu timbangan Timbel atau timbangan Jawa dalam kondisi rusak, serta satu buah kop mesin.

Dalam proses penyelesaian perkara, Joko mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan dan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan hubungan para pihak,” kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo, dalam rilisnya Kamis (24/9/2026).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network