Kasus Pencurian Berakhir Damai, Kejari Sukoharjo Terapkan Restorative Justice

Nanang SN
Penyerahan dokumen keadilan restoratif di Kejari Sukoharjo dalam perkara pencurian di Tawangsari.Foto: Istimewa

Kesepakatan perdamaian disebut tercapai tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Seluruh barang yang sebelumnya dicuri juga telah dikembalikan kepada korban.

“Kesepakatan perdamaian dicapai secara sukarela tanpa adanya tekanan, paksaan maupun intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Agung.

Setelah persyaratan keadilan restoratif terpenuhi, Kejari Sukoharjo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) Nomor B-2087/M.3.34/Eoh.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Penghentian penuntutan tersebut juga diperkuat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 5/Pen.Pid/MKR/2026/PN Skh tertanggal 22 September 2026.

Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati, pada Rabu (23/9/2026) menyerahkan sekaligus membacakan kedua dokumen tersebut di hadapan Joko, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.

Retno didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Beni Prihatmo serta jaksa fasilitator Lintang Agustina Roesadi.

Kejari Sukoharjo menyebut penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diarahkan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kondisi, perdamaian antara pihak yang berperkara dan pemenuhan rasa keadilan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network