Ditangkap di Solo, DPO Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dibawa ke Polda Jateng

Nanang SN
Konferensi pers Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra di Mapolda Jateng.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap DPO kasus pembakaran warung mi babi. Istri kedua tersangka, Ustazah Diyana sempat dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipulangkan ke Pondok HQ Laban.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terhadap pria berinisial I di wilayah Jebres, Solo, Jumat (6/11/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

"Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan," kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Sabtu (7/11/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, I diduga berperan mengajak sejumlah rekannya melakukan pembakaran dan perusakan. Salah satunya tersangka S yang lebih dahulu diamankan polisi.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan," ungkap Indra.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network