JAKARTA, iNewsSragen.id – Mahfud MD mendesak Polri menjatuhkan PTDH terhadap Listyo Sigit dan dua jenderal lain yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo.
Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Mahfud menilai pemberhentian secara administratif perlu dilakukan sebelum proses peradilan pidana terhadap ketiganya selesai. Pandangan tersebut disampaikan dalam wawancara di kanal YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).
"Saya akan bicara yang lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan," kata Mahfud.
Ia menjelaskan, menurut pandangannya, terdapat dasar hukum yang memungkinkan pejabat yang terlibat perkara pidana dikenai sanksi administratif sebelum proses pidananya selesai.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
