Aipda Robig Zaenudin, Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Dipecat dari Kepolisian

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38), terduga pelaku penembakan GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas, dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri.(Foto:MPI)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024), memutuskan tindakan Robig sebagai pelanggaran berat yang merusak citra institusi Polri. Sidang ini berlangsung selama lebih dari tujuh jam secara tertutup.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa keputusan PTDH diambil karena Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yang bersangkutan menembak anak-anak yang menggunakan sepeda motor. Perbuatannya tidak hanya melanggar aturan internal tetapi juga mencoreng nama baik institusi," ujarnya.

Insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari, menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, dan melukai dua siswa lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng, Robig melanggar:

Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Setelah putusan PTDH, Robig mengajukan banding kepada ketua sidang dan diberi waktu tiga hari kerja untuk melakukannya. Saat ini, ia ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Jateng.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network