Aipda Robig Zaenudin, Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Dipecat dari Kepolisian

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38), terduga pelaku penembakan GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas, dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri.(Foto:MPI)

Sidang ini turut dihadiri oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kuasa hukum keluarga korban, dan keluarga Gamma.

Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap kepatuhan aparat pada aturan penggunaan senjata api dan pentingnya reformasi dalam penegakan hukum internal Polri. Keputusan tegas PTDH terhadap Robig diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network