SEMARANG, iNewsSragen.id - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024), memutuskan tindakan Robig sebagai pelanggaran berat yang merusak citra institusi Polri. Sidang ini berlangsung selama lebih dari tujuh jam secara tertutup.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa keputusan PTDH diambil karena Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yang bersangkutan menembak anak-anak yang menggunakan sepeda motor. Perbuatannya tidak hanya melanggar aturan internal tetapi juga mencoreng nama baik institusi," ujarnya.
Insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari, menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, dan melukai dua siswa lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng, Robig melanggar:
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Setelah putusan PTDH, Robig mengajukan banding kepada ketua sidang dan diberi waktu tiga hari kerja untuk melakukannya. Saat ini, ia ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Jateng.
Sidang ini turut dihadiri oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kuasa hukum keluarga korban, dan keluarga Gamma.
Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap kepatuhan aparat pada aturan penggunaan senjata api dan pentingnya reformasi dalam penegakan hukum internal Polri. Keputusan tegas PTDH terhadap Robig diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait