SEMARANG, iNewsSragen.id - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, serta melukai dua pelajar lainnya. Penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di wilayah Semarang Barat.
Pada hari kejadian, Aipda Robig diduga mengumbar empat tembakan tanpa alasan jelas ke arah tiga pelajar yang tengah berkendara sepeda motor. Akibat tindakan tersebut, Gamma Rizkynata tewas, sementara dua rekannya mengalami luka tembak serius.
Kejati Jawa Tengah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng pada 4 Desember 2024. SPDP ini tercatat dalam register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum yang ditetapkan sejak 29 November 2024.
Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Tiga JPU yang ditugaskan adalah Sateno, Tommy, dan Jumadi, sesuai Surat Perintah Penunjukan JPU (P16) bernomor Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 yang diterbitkan 9 Desember 2024.
Aipda Robig dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:
Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal ini mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar.
Pasal 337 KUHP
Mengatur tentang perbuatan mengancam dengan senjata api yang mengakibatkan kematian.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Mengatur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait