Perda Miras Ditegakkan, Satpol PP Sukoharjo Amankan 360 Botol Ciu di Bekonang

Nanang SN
Satpol PP Sukoharjo bersama petugas gabungan mengamankan miras ciu di Bekonang, Mojolaban.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Sebanyak 360 botol ciu dan ciu fermentasi berhasil diamankan Satpol PP Sukoharjo dalam sebuah operasi gabungan di Bekonang, Mojolaban, Sabtu (24/10/2026).

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan ratusan botol minuman beralkohol itu ditemukan di lokasi usaha milik AW di Dukuh Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Polres Sukoharjo, dan Kodim 0726 Sukoharjo.

Temuan miras yang kemudian diamankan tersebut merupakan hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Operasi juga mengacu pada ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network