SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal di Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, oleh Polda Metro Jaya bikin heboh. Polisi menangkap 16 orang dan menyita jutaan butir obat.
Dua lokasi produksi obat keras ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (22/10/2026), lokasi pertama berada di Jalan Indronoto No. 12, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Lokasi kedua berada di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kami bantu pengamanan terkait penindakan tersebut. Untuk perkara sepenuhnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Andika melalui pesan singkat.
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026). Dari dua lokasi itu, polisi menyita 7,8 juta butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.
Sebanyak 16 orang ditangkap dalam operasi pada 15 Oktober 2026. Rinciannya, 11 orang diamankan di Kartasura dan lima lainnya di Gatak. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan operasional, produksi, pengemasan hingga pemasaran obat ilegal.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
