Berdasarkan penyelidikan awal, pabrik di Gatak diduga beroperasi sejak 2025, sedangkan lokasi di Kartasura mulai beroperasi pada Juli 2026. Jaringan tersebut ditaksir mampu meraup omzet hingga Rp3 miliar per hari.
Atas perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
