Bikin Heboh! 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap

Nanang SN
Lokasi pabrik obat keras ilegal di Jl Indronoto No.12 Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.Foto: iNews/ Nanang SN

Berdasarkan penyelidikan awal, pabrik di Gatak diduga beroperasi sejak 2025, sedangkan lokasi di Kartasura mulai beroperasi pada Juli 2026. Jaringan tersebut ditaksir mampu meraup omzet hingga Rp3 miliar per hari.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network