Perda Miras Ditegakkan, Satpol PP Sukoharjo Amankan 360 Botol Ciu di Bekonang

Nanang SN
Satpol PP Sukoharjo bersama petugas gabungan mengamankan miras ciu di Bekonang, Mojolaban.Foto: Istimewa

Ia menjelaskan, lokasi sasaran telah ditetapkan sebagai target operasi berdasarkan pemetaan Tim Deteksi Dini Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo.

Oleh petugas PPNS kemudian dilakukan pendataan terhadap pemilik usaha dan mengamankan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas juga memberikan pembinaan kepada AW dan meminta yang bersangkutan menghentikan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Langkah tersebut diambil karena perizinan usaha dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Yang bersangkutan kami panggil untuk datang ke kantor Satpol PP Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Sunarto.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan keterlibatan personel Polres Sukoharjo dalam operasi gabungan tersebut.

"Tadi (operasi) gabungan dengan Satpol PP," jawab Andika saat dikonfirmasi.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network