Ia menjelaskan, lokasi sasaran telah ditetapkan sebagai target operasi berdasarkan pemetaan Tim Deteksi Dini Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo.
Oleh petugas PPNS kemudian dilakukan pendataan terhadap pemilik usaha dan mengamankan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas juga memberikan pembinaan kepada AW dan meminta yang bersangkutan menghentikan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Langkah tersebut diambil karena perizinan usaha dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Yang bersangkutan kami panggil untuk datang ke kantor Satpol PP Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Sunarto.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan keterlibatan personel Polres Sukoharjo dalam operasi gabungan tersebut.
"Tadi (operasi) gabungan dengan Satpol PP," jawab Andika saat dikonfirmasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
