Selain proses pidana, Aipda Robig juga menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024. Sidang KKEP menemukan bukti bahwa Robig melakukan pelanggaran berat dengan menembak anak-anak tanpa alasan yang jelas.
Hasil sidang menetapkan Robig diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian. Meski demikian, Robig mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kasus ini menimbulkan kecaman luas, baik dari masyarakat umum maupun aktivis perlindungan anak. Mereka mendesak agar hukum ditegakkan secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus memperbaiki citra kepolisian yang tercoreng akibat insiden ini.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama saat berhadapan dengan masyarakat, termasuk anak-anak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait