Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Semarang

SEMARANG, iNewsSragen.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak mati seorang pelajar SMK, Gama Rizkinata Oktafandy. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, yakni menembak dari jarak dekat yang menyebabkan Gama tewas dan dua rekan lainnya luka-luka.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan," tegas hakim Mira.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 24 November 2024 dini hari di kawasan Kalipancur, Kota Semarang. Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang membenarkan penggunaan senjata api oleh terdakwa, sebab situasi tidak mengancam jiwanya.
Putusan Disambut Positif oleh Keluarga Korban
Pihak keluarga korban menyambut putusan hakim dengan positif. Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga Gama, menilai vonis ini mencerminkan keadilan yang sesuai fakta persidangan.
"Hakim sangat profesional. Alasan terdakwa menembak karena terjepit sudah dipatahkan. Putusan ini memuaskan keluarga," ujar Zainal usai persidangan.
Hal senada disampaikan Andi Prabowo, ayah dari almarhum Gama. Menurutnya, keputusan ini sesuai harapan keluarga.
"Semoga ke depan, hakim-hakim bisa terus menegakkan keadilan seperti ini," ucapnya.
Editor : Joko Piroso