get app
inews
Aa Text
Read Next : Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Semarang

Propam Tetapkan AKBP B dalam Patsus 20 Hari, Kasus Dosen Semarang Ungkap Fakta Baru

Jum'at, 21 November 2025 | 19:33 WIB
header img
Petugas Bidpropam Polda Jawa Tengah saat melakukan gelar pelanggaran etik AKBP B dalam kasus kematian dosen Semarang DLV.Foto:iNews/Istimewa

SEMARANG, iNewsSragen.id — Fakta baru terungkap dari pemeriksaan intensif Bidpropam Polda Jawa Tengah terkait kematian dosen Untag Semarang berinisial DLV yang ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gajahmungkur. Dari penyelidikan internal, AKBP B diduga tinggal serumah dengan DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Temuan ini menjadi dasar penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap perwira menengah tersebut.

AKBP B resmi ditempatkan di Patsus setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (19/11/2025). Pemeriksaan dimulai sejak sore hingga petang, dipimpin langsung oleh AKBP Hendry Ibnu Indarto. Gelar perkara melibatkan 11 personel Bidpropam serta unsur pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Dari hasil pembahasan, tim menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dugaan pelanggaran itu menguat setelah ditemukan fakta bahwa AKBP B tinggal satu rumah dengan DLV tanpa hubungan perkawinan resmi. DLV sendiri ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025), memicu perhatian publik dan memperluas ruang investigasi internal.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus ini bukan bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.

“Penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Ini langkah awal agar proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Saiful.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut