get app
inews
Aa Text
Read Next : Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Semarang

Propam Tetapkan AKBP B dalam Patsus 20 Hari, Kasus Dosen Semarang Ungkap Fakta Baru

Jum'at, 21 November 2025 | 19:33 WIB
header img
Petugas Bidpropam Polda Jawa Tengah saat melakukan gelar pelanggaran etik AKBP B dalam kasus kematian dosen Semarang DLV.Foto:iNews/Istimewa

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng menerapkan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada pengecualian. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses, tanpa melihat pangkat maupun jabatan,” tegasnya.

Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama masa penempatan khusus, AKBP B dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait hubungan dengan DLV.

Keputusan ini disebut sebagai bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut