Dosen Untag Tewas di Kostel, Propam Tetapkan AKBP B Terduga Pelanggar Etik
SEMARANG, iNewsSragen.id — Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLV yang ditemukan tewas di kamar kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur terus berkembang. Pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah kini menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar kode etik usai gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).
Temuan bahwa AKBP B tinggal bersama korban sebelum kematian DLV menjadi faktor utama pemanggilan dan pemeriksaan intensif. Perwira menengah Polri berpangkat dua melati itu kemudian langsung menjalani penempatan khusus (patsus).
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti 11 personel Bidpropam, serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Hasilnya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama DLV tanpa ikatan perkawinan sah. DLV sendiri ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025).
Bidpropam resmi menjatuhkan penempatan khusus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan langkah ini penting untuk memastikan pemeriksaan objektif.
“Penempatan khusus adalah tahapan awal agar pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso