Sidang Perkara Dokumen Kuliah di PN Sukoharjo, 3 Saksi JPU Minta Perlindungan Hukum

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Tiga saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa (ZM), memohon perlindungan hukum setelah mengaku mendapatkan intimidasi.
Mereka menyatakan telah mendapat teror dan ancaman diduga dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, pasca memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo beberapa hari lalu.
Permohonan perlindungan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke PN Sukoharjo, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam surat tersebut, para saksi mengungkapkan rasa takut dan trauma setelah keluarga mereka didatangi dan dihubungi oleh dua orang diduga PH terdakwa berinisial, SG dan DAM.
“Para saksi ini merasa terancam setelah keluarganya didatangi dan dihubungi oleh dua PH terdakwa. Mereka merasa dihantui ancaman, bahkan ada yang jatuh sakit karena diteror,” kata Asri Purwanti, advokat yang mendampingi menyerahkan surat tembusan di Kejari Sukoharjo, pada Jum'at (8/8/2025).
Menurut Asri yang juga pelapor dalam perkara ini, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran privasi dan berpotensi mengganggu independensi saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Kami meminta agar PN Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo segera menindaklanjuti masalah ini, agar proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap saksi dari pihak manapun," tegasnya.
Editor : Joko Piroso