Sidang Perkara Dokumen Kuliah di PN Sukoharjo, 3 Saksi JPU Minta Perlindungan Hukum

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Tiga saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa (ZM), memohon perlindungan hukum setelah mengaku mendapatkan intimidasi.
Mereka menyatakan telah mendapat teror dan ancaman diduga dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, pasca memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo beberapa hari lalu.
Permohonan perlindungan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke PN Sukoharjo, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam surat tersebut, para saksi mengungkapkan rasa takut dan trauma setelah keluarga mereka didatangi dan dihubungi oleh dua orang diduga PH terdakwa berinisial, SG dan DAM.
“Para saksi ini merasa terancam setelah keluarganya didatangi dan dihubungi oleh dua PH terdakwa. Mereka merasa dihantui ancaman, bahkan ada yang jatuh sakit karena diteror,” kata Asri Purwanti, advokat yang mendampingi menyerahkan surat tembusan di Kejari Sukoharjo, pada Jum'at (8/8/2025).
Menurut Asri yang juga pelapor dalam perkara ini, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran privasi dan berpotensi mengganggu independensi saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Kami meminta agar PN Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo segera menindaklanjuti masalah ini, agar proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap saksi dari pihak manapun," tegasnya.
Ketiga saksi dimaksud adalah Margono Danu Lukito (42), Yudi Syahputra (24), dan Muhammad Naufal Putra Yuristama (23). Salah satu saksi, Yudi Syahputra, mengaku bahwa keluarganya didatangi pada malam hari oleh dua orang diduga SG dan DAM yang menanyakan alamat dan keberadaannya.
"Saya menerima ancaman akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kakak saya bahkan sampai ketakutan," ungkap Yudi, yang kini merasa tertekan dengan ancaman tersebut.
Saksi lainnya, Muhammad Naufal Putra Yuristama, mengungkapkan bahwa ia terkejut menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang diduga milik salah satu PH terdakwa. Dalam pesan tersebut, Naufal ditanya soal alamat kos-nya. Selain itu, fotonya juga diperlihatkan ke sejumlah orang seperti buronan.
Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, menjadi saksi adalah suatu kewajiban dan apabila tidak melaksanakan kewajiban dari apa yang telah ditetapkan oleh hukum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhi sanksi. Saksi juga dilindungi dari tekanan atau ancaman dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) KUHAP.
Perkara yang sedang diproses di PN Sukoharjo dengan Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN.Skh, ini, melibatkan ZM yang dikenal sebagai advokat dan mantan penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara ini, ZM terancam kurungan maksimal enam tahun penjara.
ZM didakwa atas Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan dokumen kuliah dan transkrip nilai dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang digunakan untuk meraih gelar sarjana hukum di Universitas Surakarta (UNSA).
Proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah pihak UMS, UNSA, mantan Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006-2010 (Aidul Fitriciada Azhari), serta Asri Purwanti selaku saksi pelapor.
Editor : Joko Piroso