Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang TEI 2026: Wamendag Tinjau Pabrik Mebel Rotan di Sukoharjo, Bidik Pasar Ekspor
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:27 WIB
  • author Nanang SN
Bukan Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP saat ditangkap polisi.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP warga, Banaran, Grogol, Sukoharjo, dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1miliar.

Semula pria yang diketahui sering ngamen sebagai manusia silver di perempatan jalan wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu, dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Informasi yang didapat, tuntutan hukuman itu oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Selasa (29/8/2023) kemarin, berubah.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut