get app
inews
Aa Read Next : Tanggap Darurat Bencana Kebakaran, BPBD Sukoharjo Gelar Simulasi Penyelamatan

Bukan Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:27 WIB
header img
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP saat ditangkap polisi.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP warga, Banaran, Grogol, Sukoharjo, dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1miliar.

Semula pria yang diketahui sering ngamen sebagai manusia silver di perempatan jalan wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu, dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Informasi yang didapat, tuntutan hukuman itu oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Selasa (29/8/2023) kemarin, berubah.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terkait hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo menyampaikan JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“JPU berpendapat fakta di persidangan lebih condong ke perlindungan anak. Terdakwa dituntut menggunakan lex spesialis UU perlindungan anak,” kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Terpisah, pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, membenarkan sidang terdakwa Nanang Tri Hartanto perihal tuntutan pidana telah digelar pada Selasa (29/8/2023) dengan nomor perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh.

"Untuk sidang berikutnya direncanakan pada, Selasa (5/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa. Untuk sidang putusan belum ditentukan waktunya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, usai ditangkap polisi di Jawa Timur saat dalam perjalanan melarikan diri, Nanang oleh penyidik Polres Sukoharjo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 339, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, terdakwa yang disebut oleh sang istri pernah menganiaya anak kandungnya sendiri itu, juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Ia diketahui nekat menghabisi korban yang masih dibawah umur karena merasa jengkel lantaran pada hari kejadian, sekira akhir Januari 2023, korban tak mau melayani keinginan seksualnya sesuai kesepakatan.

Terdakwa membunuh korban di sebuah lahan kosong di belakang karaoke KCRI Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Mayat korban ditemukan pada keesokan harinya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut