Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
SEMARANG, iNewsSragen.id — Kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rendy Irawan, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 16 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,3 triliun terhadap kliennya.
Keberatan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit perbankan yang menjerat dua terdakwa, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, yang digelar pada Senin (20/4/2026).
Menurut Rendy, tuntutan yang diajukan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dan terkesan mengada-ada,” ujarnya kepada awak media.
Dalam persidangan tersebut, JPU Fajar Santoso menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani sanksi denda dan uang pengganti. Untuk Iwan Setiawan Lukminto, jaksa menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Lebih lanjut, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677,43 miliar. Dengan demikian, total kewajiban penggantian kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara dari tiga skema fasilitas kredit yang diperoleh dari sejumlah bank milik negara. Jaksa juga menegaskan, apabila para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara hingga delapan tahun.
Editor: Joko Piroso