Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rendy Irawan, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 16 tahun.