DPC Peradi Sukoharjo Buka Pintu Aduan Eks Pekerja Sritex, Dukung Pernyataan Ketua LAPAAN RI

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukoharjo, Song Sip, mendukung pernyataan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, menentang wacana penyelamatan Sritex menggunakan dana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ia juga menyatakan meskipun Sritex tutup karena pailit, namun hak-hak eks pekerja yang belum dibayar yaitu, Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon harus segera diberikan. Hal ini merujuk pada peraturan dan undang- undang yang berlaku.
'Kalau bicara aturan hukum tentang kepailitan, tentunya kurator tidak boleh mengabaikan untuk tidak memberikan pesangon kepada eks pekerja Sritex. Karena itu harus diutamakan, dan dalam prakteknya memang harus ada yang mengawal," kata Song Sip saat ditemui, Senin (7/4/2025).
Sebagai organisasi advokat yang bergerak dalam bidang hukum, ia menyatakan bahwa DPC Peradi Sukoharjo membuka pintu lebar-lebar bagi siapapun termasuk eks pekerja Sritex yang ingin meminta bantuan hukum untuk mendapatkan haknya yang belum terpenuhi.
"Kami selalu siap membantu siapapun, tidak hanya untuk eks pekerja Sritex. Yang namanya hukum itu kan berlaku untuk siapapun. Sekretariat DPC Peradi Sukoharjo siap menerima siapapun yang datang untuk minta bantuan hukum. Silahkan datang," tegasnya.
Ia menyatakan, jika merujuk pada Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, maka tanggungjawab penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex berada ditangan kurator.
"Tapi, bisa saja pemerintah memperkarakan pemilik Sritex secara pidana terkait proses utang piutang yang terjadi, siapa tahu ada permainan di dalamnya atau bisa jadi ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sebelum pailit bagaimana? Ini yang harus diselidiki," ujarnya.
Editor : Joko Piroso