get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Hadir di Sritex, Wamenaker: Negara Dapat Memaksa Tidak Ada PHK Buruh

Disperinaker Sukoharjo Pastikan Sritex Tutup Permanen, 8.475 Pekerja di PHK

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:26 WIB
header img
Dokumentasi mimbar bebas buruh Sritex menyuarakan jeritan hati atas ancaman PHK massal imbas putusan pailit.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melalui serangkaian drama aksi mimbar bebas dan doa bersama pasca putusan pailit, akhirnya sebanyak 8.475 pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk resmi harus menerima PHK dengan batas waktu selama tiga hari, Rabu-Jum'at (26-28/2/2025).

Keterangan itu didapat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, saat ditemui awak media pada, Kamis (27/2/2025). Ia menyampaikan bahwa setelah seluruh pekerja menandatangani surat PHK, maka operasional Sritex tutup permanen mulai, Sabtu (1/3/2025).

"Kami telah menerima surat dari tim kurator kepailitan Sritex. Surat itu berisi proses penanganan kepailitan Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya," kata Sumarno.

Ia menjelaskan, opsi PHK diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan manajemen Sritex dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasca keputusan itu, maka tanggung jawab pekerja Sritex berada di tangan tim kurator dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pekerja Sritex sudah diminta mengisi surat pernyataan menerima PHK. Surat itu nantinya menjadi syarat klaim pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut