Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya dugaan pengayaan tidak sah mencapai Rp1,35 triliun yang bersumber dari fasilitas kredit tersebut. Praktik ini dinilai berdampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara, terlebih kondisi perusahaan yang kini tengah berstatus pailit.
Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan dua terdakwa utama, melainkan juga menyeret sejumlah pihak lain. Secara keseluruhan, terdapat 12 terdakwa yang kini menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara berbeda.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Pledoi tersebut menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan bantahan resmi atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor: Joko Piroso