JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada HS (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo dalam perkara korupsi Perumda Percada.
Langkah banding ditempuh karena vonis majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo melalui Kasi Intelijen Agung Wibowo dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ardiansyah menjelaskan, majelis hakim PN Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap HS dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta.
"Tuntutan JPU dalam perkara ini empat tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, JPU telah mengajukan banding," kata Agung dalam keterangannya pada, Rabu (24/6/2026).
HS merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan kegiatan usaha di Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda) Percada Kabupaten Sukoharjo periode 2018 hingga 2023.
Editor : Joko Piroso