Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Gasak Motor di Halaman Masjid, Pelaku Ditangkap di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:04 WIB
  • author Nanang SN
JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada
Kantor Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada HS (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo dalam perkara korupsi Perumda Percada.

Langkah banding ditempuh karena vonis majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo melalui Kasi Intelijen Agung Wibowo dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ardiansyah menjelaskan, majelis hakim PN Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap HS dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta.

"Tuntutan JPU dalam perkara ini empat tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, JPU telah mengajukan banding," kata Agung dalam keterangannya pada, Rabu (24/6/2026).

HS merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan kegiatan usaha di Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda) Percada Kabupaten Sukoharjo periode 2018 hingga 2023.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut