JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada
Dalam perkara tersebut, HS didakwa bersama mantan Direktur Perumda Percada, Maryono. Namun proses hukum terhadap Maryono telah gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan fakta persidangan, HS bersama Maryono diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA). Saat itu, Perumda Percada menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan atau CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sukoharjo.
Namun hasil penyidikan mengungkap seluruh kegiatan distribusi justru dilakukan langsung oleh Perumda Percada, sementara perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam kerja sama tersebut tidak menjalankan fungsi penyaluran sebagaimana mestinya.
Jaksa menilai praktik tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.646.856.447 atau lebih dari Rp10,6 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan juga masih mengkaji langkah hukum lanjutan terkait upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Kajian dilakukan mengingat nilai kerugian negara telah dinyatakan nyata berdasarkan hasil audit resmi.
Editor : Joko Piroso