JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:04 WIB
"Kami masih mempelajari langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini," ujar Agung.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara korupsi Perumda Percada Sukoharjo kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk menguji kembali putusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa HS.
Editor : Joko Piroso