Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Gasak Motor di Halaman Masjid, Pelaku Ditangkap di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:04 WIB
  • author Nanang SN
JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada
Kantor Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

"Kami masih mempelajari langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini," ujar Agung.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara korupsi Perumda Percada Sukoharjo kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk menguji kembali putusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa HS.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut