get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Gasak Motor di Halaman Masjid, Pelaku Ditangkap di Semarang

JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:04 WIB
header img
Kantor Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

"Kami masih mempelajari langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini," ujar Agung.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara korupsi Perumda Percada Sukoharjo kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk menguji kembali putusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa HS.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut