Bukan Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Terkait hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo menyampaikan JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“JPU berpendapat fakta di persidangan lebih condong ke perlindungan anak. Terdakwa dituntut menggunakan lex spesialis UU perlindungan anak,” kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Terpisah, pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, membenarkan sidang terdakwa Nanang Tri Hartanto perihal tuntutan pidana telah digelar pada Selasa (29/8/2023) dengan nomor perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh.
"Untuk sidang berikutnya direncanakan pada, Selasa (5/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa. Untuk sidang putusan belum ditentukan waktunya,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso