get app
inews
Aa Read Next : Tanggap Darurat Bencana Kebakaran, BPBD Sukoharjo Gelar Simulasi Penyelamatan

Bukan Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:27 WIB
header img
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP saat ditangkap polisi.Foto:iNews/Nanang SN

Perlu diketahui, usai ditangkap polisi di Jawa Timur saat dalam perjalanan melarikan diri, Nanang oleh penyidik Polres Sukoharjo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 339, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, terdakwa yang disebut oleh sang istri pernah menganiaya anak kandungnya sendiri itu, juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Ia diketahui nekat menghabisi korban yang masih dibawah umur karena merasa jengkel lantaran pada hari kejadian, sekira akhir Januari 2023, korban tak mau melayani keinginan seksualnya sesuai kesepakatan.

Terdakwa membunuh korban di sebuah lahan kosong di belakang karaoke KCRI Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Mayat korban ditemukan pada keesokan harinya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut