Perlu diketahui, usai ditangkap polisi di Jawa Timur saat dalam perjalanan melarikan diri, Nanang oleh penyidik Polres Sukoharjo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 339, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, terdakwa yang disebut oleh sang istri pernah menganiaya anak kandungnya sendiri itu, juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat.
Ia diketahui nekat menghabisi korban yang masih dibawah umur karena merasa jengkel lantaran pada hari kejadian, sekira akhir Januari 2023, korban tak mau melayani keinginan seksualnya sesuai kesepakatan.
Terdakwa membunuh korban di sebuah lahan kosong di belakang karaoke KCRI Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Mayat korban ditemukan pada keesokan harinya.
Editor : Joko Piroso