get app
inews
Aa Read Next : Tanpa Dipungut Biaya, 960 Pemudik Asal Solo Ikut Program BPKH Balik Kerja

Bukan Pelecehan Seksual, Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:22 WIB
header img
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsSragen.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, pemicu pembunuhan yang didalangi Feedy Sambo karena peristiwa di Magelang merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi, terang JPU.

Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.

JPU menjelaskan, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.

Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," terang JPU.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut