Berkas P-21, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang
JAKARTA, iNewsSragen.id – Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang menyeret jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Bareskrim Polri memastikan berkas perkara tiga tersangka utama telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara atas tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Penyidik telah menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Ade Safri, Rabu (5/8/2026).
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain yang berasal dari jajaran pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), yakni DHB dan VC, masih dalam proses penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa sebelum kembali diserahkan.
Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menduga para tersangka terlibat dalam praktik perdagangan emas yang berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama kurun waktu 2019 hingga 2025.
Editor : Joko Piroso