Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Demo 27 Agustus, AMPB Pati Siapkan 4 Bus Angkut 200 Massa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Berkas P-21, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:06 WIB
  • author Joko Piroso
Berkas P-21, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal.Foto: Istimewa

Menurut penyidik, emas hasil pertambangan ilegal tersebut diduga ditampung dan dibeli sebelum dipasok kepada pihak-pihak tertentu beserta perusahaan afiliasinya untuk diproses melalui PT SJU dan fasilitas pemurnian lainnya.

Setelah melalui proses pemurnian, emas diduga diolah menjadi emas batangan maupun perhiasan sebelum dipasarkan kembali. Dugaan rangkaian aktivitas tersebut menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah para tersangka, hingga fasilitas pengolahan milik PT SJU.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi uang tunai sekitar Rp7,63 miliar dan USD60.000, emas batangan serta perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram, serta aset berupa pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris operasional PT SJU.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal diduga mengalir ke 15 rekening atas nama salah satu pihak yang kini turut menjadi bagian dari penyidikan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut