Berkas P-21, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang
Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ade Safri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk dugaan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun lingkungan.
"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan maupun kekayaan negara," tegasnya.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap tiga tersangka akan memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk selanjutnya diproses di persidangan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lain masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso