get app
inews
Aa Text
Read Next : LBH IKAPPIM dan PN Surakarta Siap Bersinergi Sosialisasikan KUHP Baru

Sidang Perkara Dokumen Kuliah di PN Sukoharjo, 3 Saksi JPU Minta Perlindungan Hukum

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:44 WIB
header img
Asri Purwanti menyerahkan tembusan surat permohonan perlindungan saksi di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

ZM didakwa atas Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan dokumen kuliah dan transkrip nilai dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang digunakan untuk meraih gelar sarjana hukum di Universitas Surakarta (UNSA).

Proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah pihak UMS, UNSA, mantan Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006-2010 (Aidul Fitriciada Azhari), serta Asri Purwanti selaku saksi pelapor.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut