Kesaksian BPN di PN Sukoharjo Patahkan Alibi Terdakwa Perkara SKW Palsu
SUKOHARJO,iNewsSragen id — Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) yang menyeret empat terdakwa kakak beradik di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (8/6/2026).
Keterangan para saksi yang dihadirkan dinilai membongkar dugaan rekayasa dokumen hingga mematahkan alibi yang selama ini disampaikan para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliana Eny Daryati dengan hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menghadirkan tiga saksi, yakni perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, pegawai notaris, serta istri almarhum Sarwoto.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55). Mereka didakwa menggunakan SKW palsu terkait proses pewarisan tanah keluarga, peninggalan almarhum Sularno Harno Miharjo yang memiliki dua istri.
Kuasa hukum penggugat, Asri Purwanti, menilai kesaksian yang terungkap di persidangan justru berbanding terbalik dengan tudingan para terdakwa selama ini. Sebelumnya, para terdakwa disebut kerap menyalahkan almarhum Sarwoto sebagai pihak yang mengurus dan diduga memalsukan SKW hingga terbit sertifikat hak bersama yang kemudian menjadi dasar penjualan aset.
Editor : Joko Piroso