Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Ketua dan Sekjen Dicatut, LAPAAN RI Minta Publik Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kesaksian BPN di PN Sukoharjo Patahkan Alibi Terdakwa Perkara SKW Palsu

Senin, 08 Juni 2026 | 20:07 WIB
  • author Nanang SN
Kesaksian BPN di PN Sukoharjo Patahkan Alibi Terdakwa Perkara SKW Palsu
Sidang perkara empat bersaudara terdakwa SKW palsu di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen id — Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) yang menyeret empat terdakwa kakak beradik di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (8/6/2026).

Keterangan para saksi yang dihadirkan dinilai membongkar dugaan rekayasa dokumen hingga mematahkan alibi yang selama ini disampaikan para terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliana Eny Daryati dengan hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menghadirkan tiga saksi, yakni perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, pegawai notaris, serta istri almarhum Sarwoto.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55). Mereka didakwa menggunakan SKW palsu terkait proses pewarisan tanah keluarga, peninggalan almarhum Sularno Harno Miharjo yang memiliki dua istri.

Kuasa hukum penggugat, Asri Purwanti, menilai kesaksian yang terungkap di persidangan justru berbanding terbalik dengan tudingan para terdakwa selama ini. Sebelumnya, para terdakwa disebut kerap menyalahkan almarhum Sarwoto sebagai pihak yang mengurus dan diduga memalsukan SKW hingga terbit sertifikat hak bersama yang kemudian menjadi dasar penjualan aset.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut