Kesaksian BPN di PN Sukoharjo Patahkan Alibi Terdakwa Perkara SKW Palsu
Asri menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Terlebih, para terdakwa hingga kini belum menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Ia juga menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga terbit berdasarkan SKW palsu setelah perkara pidana inkrah.
“Para terdakwa ini meskipun dalam fakta persidangan sudah banyak mengungkap bukti perbuatannya, namun mereka tidak mau berdamai. Saya berharap majelis hakim membuat putusan yang adil, dan jika memang para terdakwa bersalah ya harus masuk penjara. Saat ini mereka memang tidak ditahan karena pertimbangan faktor usia,” tegas Asri.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Editor : Joko Piroso