get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Rental Mobil Curi Motor Penyewa, Polsek Grogol Ringkus Pelaku di Kartasura

Kesaksian BPN di PN Sukoharjo Patahkan Alibi Terdakwa Perkara SKW Palsu

Senin, 08 Juni 2026 | 20:07 WIB
header img
Sidang perkara empat bersaudara terdakwa SKW palsu di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Namun keterangan saksi dari BPN mengungkap fakta berbeda. Dalam persidangan terungkap bahwa proses Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas nama terdakwa Nurhayati dilakukan pada Mei 2015, sementara Sarwoto telah meninggal dunia pada 18 Februari 2015.

“Ini kan lucu, orang yang sudah meninggal pada Februari, tiba-tiba hidup lagi pada bulan Mei untuk tanda tangan permohonan ke BPN. Di persidangan tadi terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Sarwoto yang merupakan kakak kandung para terdakwa sendiri,” kata Asri usai sidang.

Menurut Asri, para terdakwa diduga sengaja menyembunyikan fakta kematian Sarwoto dari pejabat BPN. Mereka disebut tidak melampirkan surat kematian maupun membuat SKW baru yang mencantumkan anak-anak Sarwoto sebagai ahli waris pengganti.

Akibatnya, seluruh sertifikat tanah sempat dikuasai oleh Nurhayati. Bahkan sebagian objek sengketa diketahui telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

Tak hanya soal dokumen waris, persidangan juga mengungkap kesaksian menyedihkan dari istri almarhum Sarwoto. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak memperoleh hak waris sebagaimana mestinya dan bahkan diusir dari rumah yang kini menjadi objek sengketa tidak lama setelah suaminya meninggal dunia.

Hingga kini, objek sengketa tersebut diduga masih dikuasai oleh Nurhayati bersama suaminya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut