get app
inews
Aa Text
Read Next : LBH IKAPPIM dan PN Surakarta Siap Bersinergi Sosialisasikan KUHP Baru

Sidang Perkara Dokumen Kuliah di PN Sukoharjo, 3 Saksi JPU Minta Perlindungan Hukum

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:44 WIB
header img
Asri Purwanti menyerahkan tembusan surat permohonan perlindungan saksi di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Ketiga saksi dimaksud adalah Margono Danu Lukito (42), Yudi Syahputra (24), dan Muhammad Naufal Putra Yuristama (23). Salah satu saksi, Yudi Syahputra, mengaku bahwa keluarganya didatangi pada malam hari oleh dua orang diduga SG dan DAM yang menanyakan alamat dan keberadaannya.

"Saya menerima ancaman akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kakak saya bahkan sampai ketakutan," ungkap Yudi, yang kini merasa tertekan dengan ancaman tersebut.

Saksi lainnya, Muhammad Naufal Putra Yuristama, mengungkapkan bahwa ia terkejut menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang diduga milik salah satu PH terdakwa. Dalam pesan tersebut, Naufal ditanya soal alamat kos-nya. Selain itu, fotonya juga diperlihatkan ke sejumlah orang seperti buronan.

Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, menjadi saksi adalah suatu kewajiban dan apabila tidak melaksanakan kewajiban dari apa yang telah ditetapkan oleh hukum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhi sanksi. Saksi juga dilindungi dari tekanan atau ancaman dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) KUHAP.

Perkara yang sedang diproses di PN Sukoharjo dengan Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN.Skh, ini, melibatkan ZM yang dikenal sebagai advokat dan mantan penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara ini, ZM terancam kurungan maksimal enam tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut