Perlawanan 4 Terdakwa SKW Palsu Kandas di PN Sukoharjo, Hakim Lanjutkan Persidangan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Upaya perlawanan empat terdakwa kasus dugaan surat keterangan waris (SKW) palsu akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam sidang putusan sela, Rabu (13/5/2026).
Empat terdakwa yakni Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), sebelumnya mencoba menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan yang diajukan penasihat hukum mereka. Namun majelis hakim yang dipimpin Yuliana Eny Daryati dengan hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta memutuskan menolak seluruh eksepsi tersebut.
Dengan putusan sela itu, proses hukum terhadap para terdakwa dipastikan terus berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir.
Kasus ini menyeret empat kakak beradik yang merupakan anak kandung almarhumah Sugiyem, istri pertama almarhum Sularno Harno Miharjo. Mereka didakwa terkait dugaan pembuatan SKW palsu yang disebut menghilangkan hak ahli waris dari istri kedua almarhum.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Joko Piroso