get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Blora Sahkan Restorative Justice Kasus 2 Lansia, Perkara Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Perlawanan 4 Terdakwa SKW Palsu Kandas di PN Sukoharjo, Hakim Lanjutkan Persidangan

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:09 WIB
header img
Sidang PN Sukoharjo dengan agenda pembacaan putusan sela empat terdakwa kasus SKW palsu.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Upaya perlawanan empat terdakwa kasus dugaan surat keterangan waris (SKW) palsu akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam sidang putusan sela, Rabu (13/5/2026).

Empat terdakwa yakni Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), sebelumnya mencoba menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan yang diajukan penasihat hukum mereka. Namun majelis hakim yang dipimpin Yuliana Eny Daryati dengan hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta memutuskan menolak seluruh eksepsi tersebut.

Dengan putusan sela itu, proses hukum terhadap para terdakwa dipastikan terus berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir.

Kasus ini menyeret empat kakak beradik yang merupakan anak kandung almarhumah Sugiyem, istri pertama almarhum Sularno Harno Miharjo. Mereka didakwa terkait dugaan pembuatan SKW palsu yang disebut menghilangkan hak ahli waris dari istri kedua almarhum.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut