get app
inews
Aa Text
Read Next : KA Batara Kresna Tertemper Pesepeda di Sukoharjo, Korban Tewas Terpental 40 Meter

Perlawanan 4 Terdakwa SKW Palsu Kandas di PN Sukoharjo, Hakim Lanjutkan Persidangan

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:09 WIB
header img
Sidang PN Sukoharjo dengan agenda pembacaan putusan sela empat terdakwa kasus SKW palsu.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Upaya perlawanan empat terdakwa kasus dugaan surat keterangan waris (SKW) palsu akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam sidang putusan sela, Rabu (13/5/2026).

Empat terdakwa yakni Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), sebelumnya mencoba menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan yang diajukan penasihat hukum mereka. Namun majelis hakim yang dipimpin Yuliana Eny Daryati dengan hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta memutuskan menolak seluruh eksepsi tersebut.

Dengan putusan sela itu, proses hukum terhadap para terdakwa dipastikan terus berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir.

Kasus ini menyeret empat kakak beradik yang merupakan anak kandung almarhumah Sugiyem, istri pertama almarhum Sularno Harno Miharjo. Mereka didakwa terkait dugaan pembuatan SKW palsu yang disebut menghilangkan hak ahli waris dari istri kedua almarhum.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun.

Meski berstatus terdakwa, majelis hakim tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan usia lanjut. Namun hakim mengingatkan penahanan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila para terdakwa tidak kooperatif menghadiri persidangan.

Penasihat hukum pihak penggugat, Asri Purwanti, menjelaskan perkara bermula dari sengketa warisan keluarga almarhum Sularno alias Harno Miharjo yang meninggal dunia pada 19 April 2009.

“Kasus ini bermula dari sengketa harta warisan antara dua keluarga keturunan almarhum Sularno. Almarhum meninggalkan dua istri, Sugiyem istri pertama dengan lima anak dan Sadiyem istri kedua dengan tujuh anak,” kata Asri.

Sularno diketahui meninggalkan harta warisan berupa sawah seluas 2.621 meter persegi di Kelurahan Combongan serta tanah dan bangunan seluas 705 meter persegi di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo Kota. Aset tersebut disebut sebagai harta pusaka keluarga, bukan harta gono-gini.

Menurut Asri, pada Januari 2011 Sugiyem bersama lima anaknya diduga membuat SKW dengan menghilangkan nama Sadiyem dan tujuh anaknya sebagai ahli waris. Dokumen yang sudah diprotes dan diblokir itu kemudian tetap digunakan hingga terbit sertifikat pada 2015.

“Hak Sadiyem sebagai istri kedua yang sah dan anak-anaknya dengan sengaja dihapus dengan dibuatkan SKW palsu,” ungkapnya.

Perkara ini awalnya dilaporkan oleh delapan orang, yakni Sadiyem bersama tujuh anaknya ke Polres Sukoharjo pada 2016. Namun dalam perjalanan waktu, tiga pelapor, yakni Sadiyem dan dua anaknya meninggal dunia sehingga kini tinggal lima orang yang masih melanjutkan perkara.

Usai eksepsi ditolak, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pihak pelapor berencana menghadirkan mantan pejabat kelurahan hingga ahli pidana untuk memperkuat pembuktian.

“Kami berharap proses ini berjalan cepat agar hak-hak ahli waris sah bisa dipulihkan dan sertifikat yang muncul secara ilegal dapat dibatalkan,” pungkas Asri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut